II.1. Arti penting ekonomi koperasi
Koperasi
pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
modal dan kerjasama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik
bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah
pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Koperasi
memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Koperasi yang sudah
dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak dipelihara dan
diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan
koperasi, dan banyaknya usaha. Koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang
cukup pesat, namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, badan usaha
ini dapat membantu para usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang
mandiri, pengerak perekonomian dan lain-lain.pemanfaatan koperasi diharapkan
akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut dan juga mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan
pendapatan rumah tangga, memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat.
Perkembangan koperasi dimasa yang akan datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri
sesuaiyang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu
bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
II.2. Pelopor koperasi di Indonesia
Pelopor
pertama di Indonesia adalah seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderitakarena terjerat oleh lintah dara yang memberikan pinjaman dengan
bunga tinggi. Akhirnya Ia mendirikan sebuah bank dan diberi nama Bank Penolong
dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi tersebut berkembang sangat baik,
akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari kaum bangsa Belanda. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan, penjajah melakukan penindasan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Disamping itu Ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan hasil panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung tersebut menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudia menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudia menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena :
· Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
· Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
· Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahyakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43, tahun 1915,
lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
peraturan No.91, tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan
koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan peraturan umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.21, tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum barat, sedangkan peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun dilakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Setelah kemerdekaan, bangsa
Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga Beliau dianugrahi gelar bapak Koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No.25 Tahun 1992.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis keegiatan usaha tersebut selanjutnya
ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa
jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan produksi dan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan
simpan pinjam dan lain-lainnya.
II.3. Perkembangan koperasi di Indonesia
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI ( Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagain badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa, dan lain-lain yang dapat memberikan
informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan ( Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan UU koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada zaman Orde Baru hingga sekarang.
Pada masa orde baru ini membuka
peluang baru pertumbuhan bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasiaan di
Indonesia, dibawah kepimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan UU koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti UU no.14 tahun 1965.
· Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
· Pada tanggal
9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Pada
tanggal 21Oktober 1992, disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, UU
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
· Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan
jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika disbanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
Sumber:
·
Hendra dan Kusnadi, 2005. Ekonomi Koperasi, Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: lembaga
penerbitan FE Universitas Indonesia.
·
h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-kop
·
tris1akuntan.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1
·
wmurtiyasni.blogspot.com/2012/05/peran-koperasi-bagi-perekonomian-di.html?m=1erasi-dalam-perekonomian-indonesia/