World Trade Organization (WTO) merupakan satu-satunya organisasi
internasional yang mengatur perdagangan internasional. Terbentuk sejak tahun
1995, WTO berjalan berdasarkan serangkaian perjanjian yang dinegosiasikan dan
disepakati oleh sejumlah besar negara di dunia dan diratifikasi melalui
parlemen. Tujuan dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk membantu produsen
barang dan jasa, eksportir dan importir dalam melakukan kegiatannya.
Pendirian WTO berawal dari negosiasi
yang dikenal dengan "Uruguay Round"
(1986 - 1994) serta perundingan sebelumnya di bawah "General Agreement on Tariffs and Trade" (GATT). WTO saat ini
terdiri dari 154 negara anggota, di mana 117 di antaranya merupakan negara
berkembang atau wilayah kepabeanan terpisah. Saat ini, WTO menjadi wadah
negosiasi sejumlah perjanjian baru di bawah "Doha Development Agenda" (DDA) yang dimulai tahun 2001.
Pengambilan keputusan di WTO umumnya
dilakukan berdasarkan konsensus oleh seluruh negara anggota. Badan tertinggi di
WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang dilaksanakan setiap dua tahun
sekali. Di antara KT, kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan WTO dilakukan
oleh General Council. Di bawahnya terdapat badan-badan
subsider yang meliputi dewan, komite, dan sub-komite yang bertugas untuk
melaksanakan dan mengawasi penerapan perjanjian-perjanjian WTO oleh negara
anggota.
Prinsip pembentukan dan dasar WTO
adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas
"Most-Favored-Nation principle"
(MFN) dan perlakuan non-diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta
komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya. Terbukanya pasar
nasional terhadap perdagangan internasional dengan pengecualian yang patut atau
fleksibilitas yang memadai, dipandang akan mendorong dan membantu pembangunan
yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan
membangun perdamaian dan stabilitas. Pada saat yang bersamaan, keterbukaan
pasar harus disertai dengan kebijakan nasional dan internasional yang sesuai
dan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi setiap negara anggota.
Terkait dengan DDA, KTM Doha pada
tahun 2001 memandatkan negara anggota untuk melakukan putaran perundingan
dengan tujuan membentuk tata perdagangan multilateral yang berdimensi
pembangunan. Tata perdagangan ini akan memberikan kesempatan bagi negara
berkembang dan LDCs untuk dapat memanfaatkan perdagangan internasional sebagai
sumber pendanaan bagi pembangunan. Isu-isu utama yang dibahas mencakup isu
pertanian, akses pasar produk bukan pertanian (Non-Agricultural Market Access—NAMA), perdagangan bidang jasa, dan Rules.
Dalam perkembangannya, isu pertanian
khususnya terkait penurunan subsidi domestik dan tarif produk pertanian menjadi
isu yang sangat menentukan jalannya proses perundingan. Bagi sebagian besar
negara berkembang, isu pertanian sangat terkait dengan permasalahan sosial
ekonomi (antara lain food security, livelihood security dan rural development). Sementara bagi negara maju,
pemberian subsidi domestik mempunyai dimensi politis yang penting dalam
kebijakan pertanian mereka.
Proses perundingan DDA tidak berjalan
mulus. Hal ini diakibatkan oleh perbedaan posisi runding di antara negara
anggota terkait isu-isu sensitif, khususnya pertanian dan NAMA. Setelah
mengalami sejumlah kegagalan hingga dilakukan "suspension" pada bulan
Juni 2006, proses perundingan secara penuh dilaksanakan kembali awal Februari
2007. Pada bulan Juli 2008, diadakan perundingan tingkat menteri dengan harapan
dapat menyepakati modalitas pertanian dan NAMA, dan menggunakan isu-isu single-undertaking seperti isu perdagangan bidang jasa,
kekayaan intelektual, pembangunan, dan penyelesaian sengketa. Namun perundingan
Juli 2008 juga mengalami kegagalan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk
mendorong kemajuan dalam perundingan, mulai dari pertemuan tingkat perunding,
Pejabat Tinggi, dan Tingkat Menteri; baik dalam format terbatas (plurilateral
dan bilateral) maupun multilateral. Namun semua upaya tersebut belum
menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pihak-pihak utama yang terlibat
tampaknya belum dapat bergerak dari posisi awal mereka.
Target Program Kerja WTO di tahun
2011 adalah 9 (sembilan) Komite/Negotiating Groups diharapkan mengeluarkan “final texts” atau teks modalitas yang akan menjadi dasar
kesepakatan single undertaking Putaran Doha pada bulan April 2011.
Selanjutnya, kesepakatan atas keseluruhan paket Putaran Doha tersebut diharapkan
selesai pada bulan Juli 2011; dan pada akhirnya seluruh jadwal dan naskah hukum kesepakatan Putaran
Doha selesai (ditandatangani) akhir tahun 2011. Namun target tersebut tampaknya
sudah terlampaui batas waktunya dan belum ada perubahan terhadap Program Kerja
yang ada.
Pada bulan Desember 2011, telah
diselenggarakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di Jenewa. KTM menyepakati
elemen-elemen arahan politis (political guidance) yang akan menentukan program kerja
WTO dan Putaran Doha (Doha Development Agenda) dua tahun ke depan. Arahan politis yang disepakati bersama tersebut
terkait tema-tema sebagai berikut: (i) penguatan sistem perdagangan multilateral dan WTO; (ii)
penguatan aktivitas WTO dalam isu-isu perdagangan dan pembangunan; dan (iii)
langkah ke depan penyelesaian perundingan Putaran Doha.
Sebuah titik terang muncul pada KTM ke-9 (Bali, 3 – 7 Desember 2013), di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah WTO,
organisasi ini dianggap telah “fully-delivered”.
Negara-negara anggota WTO telah menyepakati “Paket Bali” sebagai outcome
dari KTM ke-9 WTO. Isu-isu dalam Paket Bali—mencakup isu Fasilitasi Perdagangan, Pembangunan dan LDCs, serta Pertanian—merupakan sebagian dari isu perundingan DDA.
Disepakatinya Paket Bali merupakan suatu
capaian historis. Pasalnya, sejak dibentuknya WTO pada tahun
1995, baru kali ini WTO mampu merumuskan suatu perjanjian baru yaitu Perjanjian
Fasilitasi Perdagangan. Perjanjian ini bertujuan untuk
melancarkan arus keluar masuk barang antar negara di pelabuhan dengan melakukan
reformasi pada mekanisme pengeluaran dan pemasukan barang yang ada. Arus masuk
keluar barang yang lancar di pelabuhan tentu akan dapat mendukung upaya
pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing perekonomian dan memperluas
akses pasar produk ekspor Indonesia di luar negeri.
Selain itu, Paket Bali juga mencakup disepakatinya fleksibilitas dalam isu public stokholding for food security. Hal ini akan memberikan keleluasaan bagi
negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk memberikan subsidi bagi
ketersediaan pangan yang murah bagi rakyat miskin, tanpa khawatir digugat di
forum Dispute Settlement Body WTO.
Dengan Paket Bali, kredibilitas WTO telah meningkat sebagai satu-satunya forum multilateral yang menangani
kegiatan perdagangan internasional, sekaligus memulihkan political confidence dari seluruh negara anggota WTO mengenai
pentingnya penyelesaian perundingan DDA. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam Post
Bali Work, di mana negara-negara anggota diminta untuk menyusun work program penyelesaian DDA di tahun 2014. Selesainya perundingan DDA akan memberikan manfaat bagi
negara-negara berkembang dan LDCs dalam berintegrasi ke dalam sistem
perdagangan multilateral.
Indonesia di WTO
Keterlibatan dan posisi Indonesia
dalam proses perundingan DDA didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Dalam kaitan ini,
untuk memperkuat posisi runding Indonesia bergabung dengan beberapa koalisi. Koalisi-koalisi
tersebut antara lain G-33, G-20, NAMA-11, yang kurang lebih memiliki
kepentingan yang sama. Indonesia terlibat aktif dalam kelompok-kelompok
tersebut dalam merumuskan posisi bersama yang mengedepankan pencapaian development objectives dari DDA. Indonesia juga senantiasa
terlibat aktif di isu-isu yang menjadi kepentingan utama Indonesia, seperti
pembangunan, kekayaan intelektual, lingkungan hidup, dan pembentukan aturan WTO
yang mengatur perdagangan multilateral.
Indonesia selaku koordinator G-33
juga terus melaksanakan komitmen dan peran kepemimpinannya dengan mengadakan serangkaian
pertemuan tingkat pejabat teknis dan Duta Besar/Head of Delegations, Senior Official Meeting dan Pertemuan Tingkat Menteri; baik
secara rutin di Jenewa maupun di luar Jenewa. Hal ini bertujuan demi
tercapainya kesepakatan yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk
melindungi petani kecil dan miskin. Sebagai koalisi negara berkembang, G-33
tumbuh menjadi kelompok yang memiliki pengaruh besar dalam perundingan
pertanian; anggotanya saat ini bertambah menjadi 46 negara.
Indonesia menilai bahwa apa yang
sudah disepakati sampai saat ini (draf modalitas pertanian dan NAMA) merupakan
basis yang kuat bagi perundingan selanjutnya yang sudah mencapai tahap akhir.
Dalam kaitan ini, adanya upaya untuk meninjau kembali kesepakatan umum yang
sudah dicapai diharapkan tidak akan mengubah keseimbangan yang ada dan backtracking kemajuan yang sudah berhasil
dicapai.
Negara-negara anggota diharapkan
bersikap pragmatis dan secepatnya menyelesaikan Putaran Doha berdasarkan
tingkat ambisi dan balance yang ada saat ini. Selanjutnya,
diharapkan negara-negara anggota ini membicarakan ambisi baru pasca-Doha, walaupun adanya dorongan
dari negara maju untuk meningkatkan level of ambition akses pasar Putaran Doha melebihi
Draf Modalitas tanggal 6 Desember 2008.
Indonesia memiliki kepentingan
untuk tetap aktif mendorong komitmen WTO untuk melanjutkan perundingan Doha. Indonesia
terbuka atas cara-cara baru untuk menyelesaikan perundingan dengan tetap
mengedepankan prinsip single undertaking dan mengutamakan pembangunan
bagi negara berkembang dan LDCs.
Daftar Pustaka
http://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasama-multilateral/Pages/World-Trade-Organization-%28WTO%29.aspx
Selasa, 26 April 2016
Selasa, 05 April 2016
Bosan Kerja Kantoran
Siapa yang tidak tau tempat ini, apalagi untuk pecinta sambal. Ternyata
dibalik tenarnya warung ini ada kisah inspiratif di dalamnya. Buat anda yang
sudah bosan bekerja sebagai pegawai, siapa tau bisa mengikuti jejak pendiri “WSS”
ini.
Semoga menginspirasi
yaaa!!!
Berawal dari
kegemaran akan sambal, seorang sarjana teknik kimia UGM rela melepaskan
jabatannya sebagai menejer di sebuah perusahaan terkenal di Yogya untuk memulai
membuka usaha warung tenda bersama teman-temannya. Pada tahun 2002 dengan
konsep warung tenda Yoyok Heri Wahyono bersama teman-temannya membukausaha
makanan dengan mengandalkan cita rasa sambal yang pedas.
Dengan nama
“Waroeng Spesial Sambal (SS)” pria 38 tahun ini berkeinginan memanjakan
konsumennya dengan pilihan sambal yang bervariasi, tidak tanggung-tanggung 28
jenis sambal disiapkan sebagai pendamping lauk pauk dan nasi dengan tingkat
kepedasan di atas rata-rata. Jadi walaupun lauknya sama tetapi sambalnya bisa
berbeda-beda.
Digawangi 6
orang tenaga kerja termasuk Yoyok, tempat pertama berkonsep warung tenda
didirikan di pinggir jalan, Jln. Kaliurang sebelah barat Grha Sabha Pramana
UGM. Menyajikan pilihan sayur seperti ca kangkung, trancam, ca jamur, pecel,
plencing jawa, dan sayur asem. Sementara lauknya, tersedia ayam goreng, bandeng
goreng, nila goreng, tempe, tahu, iso babat, lele, udang, dan daging sapi.
Harga yang ditawarkan pun sangat terjangkau, apalagi bagi pelajar dan mahasiswa
yang merupakan pasar utama yang dibidik.
waroeng-spesial-sambal-ssBisnis
warung tenda dengan menu khas aneka sambal ini pun terus berkembang, dan semakin
diterima masyarakat dan selanjutnya dengan keyakinan penuh akhirnya dibukalah
Waroeng SS-02 di daerah Condong Catur. Melihat perkembangan yang baik, kemudian
dengan modal patungan bersama beberapa temannya Yoyok kembali membuka cabang
Waroeng SS-03 di daerah Seturan.
Perlahan
tapi pasti berawal dari warung tenda pinggir jalan kini Waroeng SS telah
memiliki 40 outlet yang tersebar di Yogya, Solo, Semarang, Bandung, Jakarta,
Malang hingga Pekanbaru. Di Yogya sendiri terdapat 11 outlet plus satu warung tenda
pertama yang masih bertahan hingga saat ini.
Banyaknya
cabang yang berdiri terutama di area Yogya, Waroeng SS akhirnya memiliki dapur
terpadu di belakang kantor pusat di daerah Pogung Yogya. Dapur terpadu tersebut
berfungsi mengolah masakan yang akan didistribusikan ke seluruh outlet di area
Yogya. Semua outlet mendapat pasokan makanan setengah matang. Ini dimaksudkan
agar cita rasa tetap terjaga, jadi walaupun berbeda outlet namun pengunjung
tidak akan mendapatkan rasa yang berbeda.
Meskipun
namanya “waroeng” namun layanan kepada pelanggan yang diberikan tidak
kalah dengan restoran-restoran besar lainnya. Termasuk salah satu layanan yang
diberikan yaitu layanan pesan antar dalam jangkauan ± 5 km dari kantor pusat
dengan minimal order Rp 20.000 saja.
Kini Yoyok
yang identik dengan sebutan Mr. Huuh Haah bersama Waroeng SS nya berhasil
menjadi salah satu pioneer dalam bisnis kuliner ini. Kalau Mr. Huuh Haah saja
bisa, Anda pun pasti biasa.
Rabu, 18 November 2015
EKONOMI KOPERASI
II.1. Arti penting ekonomi koperasi
Koperasi
pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
modal dan kerjasama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik
bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah
pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Koperasi
memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Koperasi yang sudah
dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak dipelihara dan
diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan
koperasi, dan banyaknya usaha. Koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang
cukup pesat, namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, badan usaha
ini dapat membantu para usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang
mandiri, pengerak perekonomian dan lain-lain.pemanfaatan koperasi diharapkan
akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi
tersebut dan juga mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan
pendapatan rumah tangga, memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat.
Perkembangan koperasi dimasa yang akan datang diperkirakan menunjukkan
peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu
diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri
sesuaiyang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu
bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
II.2. Pelopor koperasi di Indonesia
Pelopor
pertama di Indonesia adalah seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderitakarena terjerat oleh lintah dara yang memberikan pinjaman dengan
bunga tinggi. Akhirnya Ia mendirikan sebuah bank dan diberi nama Bank Penolong
dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi tersebut berkembang sangat baik,
akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak
rintangan dari kaum bangsa Belanda. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada
dalam kemelaratan dan kesengsaraan, penjajah melakukan penindasan terhadap
rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.
Disamping itu Ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan hasil panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung tersebut menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudia menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudia menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena :
· Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
· Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
· Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahyakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian.
Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43, tahun 1915,
lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
peraturan No.91, tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan
koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda
menetapkan peraturan umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.21, tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum barat, sedangkan peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun dilakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Setelah kemerdekaan, bangsa
Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan
sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat
itu cukup pesat, sehingga Beliau dianugrahi gelar bapak Koperasi Indonesia.
Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No.25 Tahun 1992.
Perkembangan koperasi dari berbagai jenis keegiatan usaha tersebut selanjutnya
ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa
jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah
kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan produksi dan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan
simpan pinjam dan lain-lainnya.
II.3. Perkembangan koperasi di Indonesia
Beberapa
kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI ( Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
· Pada tahun
1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagain badan penggerak yang
menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di
Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara
informal melalui siaran media masa, dan lain-lain yang dapat memberikan
informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
· Lalu pada
tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
· Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan ( Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan UU koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi
di Indonesia pada zaman Orde Baru hingga sekarang.
Pada masa orde baru ini membuka
peluang baru pertumbuhan bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasiaan di
Indonesia, dibawah kepimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
· Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan UU koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti UU no.14 tahun 1965.
· Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
· Pada tanggal
9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
· Pada
tanggal 21Oktober 1992, disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, UU
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
· Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Sampai dengan bulan November 2001,
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan
jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika disbanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit.
Mengenai jumlah koperasi yang
meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001, pada dasarnya tumbuh
sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan
pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas
mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari
35 basis pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi
sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.
Sumber:
·
Hendra dan Kusnadi, 2005. Ekonomi Koperasi, Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: lembaga
penerbitan FE Universitas Indonesia.
·
h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-kop
·
tris1akuntan.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1
·
wmurtiyasni.blogspot.com/2012/05/peran-koperasi-bagi-perekonomian-di.html?m=1erasi-dalam-perekonomian-indonesia/
Langganan:
Postingan (Atom)