Menurut seorang ahli
hukum,
E.Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati
oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu. Secara umum, masyarakat Indonesia mengenal
dua hukum yang sering diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat,
yaitu hukum pidana dan hukum perdata (meskipun realitanya masih banyak
hukum lain yang berlaku di Indonesia).
Hukum pidana dan hukum perdata begitu familiar di telinga masyarakat
Indonesia. Namun, meskipun kedua hukum ini sering diberlakukan, tidak
sedikit masyarakat Indonesia yang tahu dan mengerti mengenai perbedaan
antara hukum pidana dengan hukum perdata. Hal itu disebabkan karena
kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik.
Untuk itu, artikel ini akan memberikan perbedaan-perbedaan antara hukum
pidana dengan hukum perdata secara sederhana agar mudah dipahami oleh
pembaca. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan secara teori defenisi
Secara defenisi, hukum pidana dan hukum perdata jelas terlihat
perbedaan antara keduanya. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang
menguasai tata tertib dalam masyarakat itu. Itu sebabnya hukum pidana
disebut juga sebagai hukum publik atau hukum negara. Disini, Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan,
pencurian, pembunuhan.
Sedangkan hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang
satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan.
Itu sebabnya Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum
sipil. Dsini yang termasuk hukum perdata adalah Hukum keluarga, Hukum
harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan dan Hukum Waris.
Perbedaan sumber hukum yang digunakan
Hukum pidana dan hukum perdata masing-masing memiliki sumber hukum
yang paling dominan dalam proses penegakan hukum. Segala peraturan hukum
pidana dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang
popular disingkat dengan KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat
penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara.
Meskipun demikian, KUHP masih didukung pula oleh Undang-Undang Pidana di
luar KUHP pada perkara-perkara tertentu, misalnya Undang-Undang Tindak
Pidana Koprupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.
Sementara itu, berbeda dengan sumber hukum yang digunakan untuk
perkara perdata. Hukum perdata mengacu pada satu Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata/ KUHPer. Lebih populer lagi kitab KUHPer disebut dengan BW
atau Burgelijk Wetboek.
Perbedaan dalam mengadili dan dalam pelaksanaannya
Dari segi mengadili dan pelaksanaannya di pengadilan, masing-masing
hukum pidana dan hukum perdata memiliki ketentuan sendiri-sendiri.
Seperti pada hukum pidana, dimana proses beracara pidana di pengadilan
langsung bersumber atau datang pada inisiatif penuntut umum atau jaksa.
Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili
perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut
dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya
pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea
dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa
menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya
terlebih dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak
atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan
hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan hukum perdata, dimana proses beracara perdata di
pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisisatif dari pihak
berkepentingan yang dirugikan. Dalam proses mengadili, hukum acara
perdatanya mengatur cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan
perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim perdata. Jika dalam
suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka kasus hokum
tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh
pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan
pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan
akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Perbedaan dalam penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan
hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan
berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang
mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang
jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak
yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi
tidak ada penuntut umum atau jaksa.
Perbedaan dalam penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara
perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya
boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana
itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari
pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat
absolut.
Sementara itu berbeda dengan penafsiran dalam hukum perdata, hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari
pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara hukum pidana
dengan hukum perdata di Indonesia. Semoga pembaca bisa mengerti inti
perbedaan antara kedua hukum tersebut, serta tahu kapan pemberlakuan
hukum pidana dan hukum perdata.
daftar pustaka
http://informasitips.com/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata