Selasa, 13 Juni 2017

Dare to Try Something New II

We can try new things to increase our knowledge. Like continuing education to a higher level (college) on favourite campus and desired major. After graduating from senior high school, everyone would want to continue to college to increase the quality of theirselves in order to be more appreciated in the community. But not everyone can achieve that dream. There are some people who study in college but not in acccordance with their passion. I'm studying accounting in college.Previously, I never get accounting knowledge because when I was in senior high school I took science major. Praise to God, in college I can follow every subject well.

In addition, trying new things can also trigger creativity and fresh ideas. We can do it by looking for new knowledge outside the subject in college, such as attending various seminars, workshops, and courses. This is done to generate ideas and knowledge from college of higher value. During the beginning of my study, I have followed many national and international seminars that made me have more ideas and experiences. I also attend workshops and courses that are a requirement to graduate and it is very useful for the work life. This is done in order to have added value for the company.

Minggu, 28 Mei 2017

Dare to try something new

Introduction: it's better to choose to stick with what i know, because try out new things can add experience in life and make life more interesting.

Supporting idea 1: add insight
Example                : continue education to a higher level (college)
Reason                   : raise inner self quality
Personal story        : I'm studying in accounting majors. Previously I never get accounting science because when I was in senior high school I took science majors.

Supporting idea 2: trigger creativity and fresh ideas
Example                 : attend various seminars, workshops, and courses
Reason                   : generate ideas and knowledge with high value
Personal story        : During the beginning of my study in college, I have often attended national and international seminars that made me have more ideas and experiences. I also attended workshops and courses that are a requirement to graduate, the knowledge is very useful for work life.

Conclusion : do not be affraid for try out new things because this is a very important thing and must be done by everyone if you want to really enjoy the journey of life.

Minggu, 23 April 2017

MECCA

Who doesn't know where the qibla of Muslims is? Who doesn't know where Prophet Ismail and his mother (Siti Hajar) left alone? Who doesn't know where the Zamzam is? Yes, all Muslims must know that the answer is in Mecca. Mecca is the main city in saudi arabia. This city is the destination of Muslims throughout the world to perform the hajj, which is mandatory for those who are able to do it and the sunah for those who don't. In this city, there is a main building named masjidil haram with kaaba in it. This city is a historical city of Muslims, from the direction of qibla, the birthplace of the prophets, and where the zamzam is found.

Alhamdulillah, in 2009 my father and mother had the opportunity to perform the hajj. When they came home, my mother told me her experience while in Mecca. She was very glorify kaaba and masjidil haram. She said praying in the holy mosque and actually being in front of the kaaba which can only be seen from the picture feels like a dream. In Mecca, she also met many people from various countries. I always pray that someday we can go there as a family to perform the hajj.

There are also many students who came from Indonesia to continue their studies and many of them are got a scholarship. Outstanding !! They got a scholarship by memorizing the 30 juz of Quran. According to an article, those who can memorize the Quran are not ordinary people, they are extraordinary people, besides having a strong intention to memorize they also worship diligently and certainly never postpone the time for worship. In addition to get the heaven, they also get the world. To be honest, I am very jealous of them because they can pursue the world without forgetting the afterlife.

Here's my little story about Mecca, the city that the Muslims want to visit. Although I've never been there but I am very excited to be invited there. I knew i would go there someday, yeaaah someday.

Senin, 03 April 2017

INTRODUCTION



Hello everybody, let me introduce my self. My name is Astri Kusuma Pertiwi, you can call me Astri. My father told me my name means, Astri is religious, Kusuma is Hero, and Pertiwi is country, so my father hoped that I can be a religious hero of country. I am the third child of three brothers, I have one big sister and one big brother. My birthday coincides with the anniversary of Indonesia. I am 20 years old. I was borns in Serang city. Since childhood, I lived in Cilegon city until I graduated from high school, and after that I moved to Depok city to continue the education to higher level. I like watching action movie, shopping (if i have more money), culinary tour, travelling, etc.
My father worked as BUMN employee in financial section. I hope I could follow his path when I graduated from here. Me and my sister and my brother had different passions. My sister worked in medical field, my brother worked as an engineer, and I liked finance  field, therefore I chose accounting program. My mother always told us that whatever the job we do, do it with sincerity and full responsibility
Some people said that I was an ignorant person, but behind it I had a great sympathy, just that I couldn’t show it in front of people. I had a lazy habit that makes me procrastinating my tasks.

Jumat, 24 Maret 2017

What is TOEFL



Test of English as a Foreign Language (TOEFL) is a standardized test to measure the English language ability of non-native speakers wishing to enroll in English-speaking universities. The test is accepted by many English-speaking academic and professional institutions. TOEFL is one of the two major English-language tests in the world, the other being the IELTS. TOEFL is a trademark of the Educational Testing Service (ETS), a private non-profit organization, which designs and administers the tests. ETS issues official score reports, sent independently to institutions, for two years following the test.

The purpose of the TOEFL test is to evaluate the potential success of an individual whose native language is not English to use and understand standard American English at a college level. No matter where in the world you want to study, the TOEFL test can help get you there. More than 6,000 colleges, universities including the top colleges and universities in the U.S., Canada, U.K., Australia, New Zealand as well as licensing agencies in 110 countries accept toefl scores, to be exact.

My experience of toefl exam. Reading - The reading section was breeze but I still put a lot focus in it as I tended to lose focus in the practise test and do silly mistakes. Nevertheless,I goofed up somewhere and got a 28. I was a bit tired by the end of it though. The passages were dead boring and very long so try to improve your stamina. Listening - I dreaded this section the most as I had heard from many people that others students speaking section can come up when you are trying to listen very carefully and I have had friends who screwed up this section just because of this section. So I just pressed the headphone tighter to my head and started listening and taking down notes. But god wasn't on my side that day because not only did 3 other people nearby me started speaking, I also got experimental section in it. Speaking - I goofed up this section pretty bad. I don’t know what happened, I got a stage fright and started stammering. This was not a good section for me. Writing - This was a pretty easy section. On the independent topic essay I just rambled on for like 750 words giving detailed examples for every point I raised. On the integrated writing question I noted down every point that the lecturer said and then just compared it with the complementary points from the passage. Just riht as much as you can. 








 daftar pustaka:

Senin, 10 Oktober 2016

quotations letter



Tele-communication Ltd
25, Gulshan, Dhaka-1212
25th Aug, 2004
Manager Purchase Division
Help Line Communication
2nd line Road, Bijoynagar
Dhaka-1100

Ref: Reply to the letter dated 15th August 2004
Dear Sirs,
We thanks you for your enquiry of 30th November and enclose our quotation for plastic curtain material.
We have made a good selection of patterns and sent them to you today by parcel post. Their fine quality, attractive designs and the reasonable prices at which we offer them will, we hope, convince you that these materials are really good value. There is a heavy demand for them for house furnishing from other parts of the country, which we find difficult to meet, but provided we receive your order within the next ten days, we make you a firm offer for delivery by the middle of January at the prices quoted.
On orders for one hundred pieces or more we allow a special discount of 5% for payment within seven days from the date of invoice and look forward to receiving you order.

Your faithfully


Aslam Ahmed
Sales manager,
Tele communication Ltd.

Kamis, 23 Juni 2016

UU Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan

Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selasa, 26 April 2016

UU BUMN

Pada tanggal 19 Juni 2003. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN. Undang-undang terakhir tentang BUMN adalah UU No. 9/1969 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/1969 No. 1/1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negar menjadi Undang-Undang.

Pada UU No. 9/1969, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan (Persero). Pada penjelasannya, UU No. 9/1969 telah memberikan ancangan kedepan, bahwa bentuk BUMN kelak hanya Perum dan Persero. Amanat ini dilaksanakan oleh UU No. 10/2003 dengan menegaskan bahwa bentuk BUMN adalah Perum dan Persero.

Persero BUMN adalah perusahaan yang modalnya terbagi ke dalam saham yang minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan mencari keuntungan, sementara Perum adalah BUMN yang mempunyai misi pentyediaan barang dan jasa untuk kemanfaatan umum dan mencari keuntungan.

Disamping itu, terdapat empat hal yang dapat dinilai sebagai dukungan terhadap BUMN Persero, yaitu :
Pertama, dinyatakan : Terhadap Persero berlaku Undang-undang No. 1/1995, tentang Perseroan Terbatas, dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Persero adalah RUPS. Kebijakan ini memberikan arah pada Profesionalisasi pengelolaan BUMN.
Catatan :
(UU No. 1/1995 sudah di ganti dengan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas)
Kedua, tidak secara spesifik disebutkan Menteri BUMN melainkan hanya Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa mewakili pemegang saham. Dengan demikian, ideal pengelolaan BUMN dapat dicapai, di mana pada suatu masa, ketika BUMN sudah mempunyai pengelolaan yang profesional, baik dalam arti penerapan prinsip-prinsip korporasi yang termuat dalam UU No. 1/1995, juga dalam arti telah mengalami privatisasi, dapat juga lembaga kementerian BUMN tidak cukup relevan lagi keberadaannya. Kebijakan ini memungkinkan bagi peniadaan lembaga kementerian BUMN, karena misi dari kementerian ini memang mempersiapkan BUMN untuk menjadi korporasi kelas dunia yang dikelola secara profesional.

Ketiga, secara khusus pada pasal 64 (1) dan 65 (1) pada intinya menekankan bahwa perombakan BUMN yang bersifat mendasar, baik dalam bentuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, diatur dengan kebijakan di tingkat Presiden, yaitu Peraturan Pemeritah. Dengan demikian, kebijakan ini mengacu pada makna keberadaan BUMN sebagai badan usaha milik negara sehingga perubahan yang mendasar dilakukan oleh Kepala Negara.

Keempat, dicanangkannya sisi-sisi teknis yang penting bagi peningkatan kualitas pengelolaan BUMN. Pertama adalah dalam hal penerapan prinsip Good Corporate Governance ( Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dengan dicantumkannya Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit. Kedua, pencatuman cara peningkatan performa BUMN dengan metode restrukturisasi, yaitu upaya penyehatan, dan metode privatisasi, yaitu pelepasan kepemilikan negara kepada privat.****



daftar pustaka
 http://comfortarea01.blogspot.co.id/2008/05/ringkasan-uu-no-192003-tentang-bumn.html

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

Menurut seorang ahli hukum, E.Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Secara umum, masyarakat Indonesia mengenal dua hukum yang sering diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu hukum pidana dan hukum perdata (meskipun realitanya masih banyak hukum lain yang berlaku di Indonesia).
Hukum pidana dan hukum perdata begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, meskipun kedua hukum ini sering diberlakukan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tahu dan mengerti mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Hal itu disebabkan karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik. Untuk itu, artikel ini akan memberikan perbedaan-perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata secara sederhana agar mudah dipahami oleh pembaca. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan secara teori defenisi
Secara defenisi, hukum pidana dan hukum perdata jelas terlihat perbedaan antara keduanya. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat itu. Itu sebabnya hukum pidana disebut juga sebagai hukum publik atau hukum negara. Disini, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan, pencurian, pembunuhan.
Sedangkan hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Itu sebabnya Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Dsini yang termasuk hukum perdata adalah Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan dan Hukum Waris.
Perbedaan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Perbedaan sumber hukum yang digunakan
Hukum pidana dan hukum perdata masing-masing memiliki sumber hukum yang paling dominan dalam proses penegakan hukum. Segala peraturan hukum pidana dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang popular disingkat dengan KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara. Meskipun demikian, KUHP masih didukung pula oleh Undang-Undang Pidana di luar KUHP pada perkara-perkara tertentu, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Koprupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.
Sementara itu, berbeda dengan sumber hukum yang digunakan untuk perkara perdata. Hukum perdata mengacu pada satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPer. Lebih populer lagi kitab KUHPer disebut dengan BW atau Burgelijk Wetboek.
Perbedaan dalam mengadili dan dalam pelaksanaannya
Dari segi mengadili dan pelaksanaannya di pengadilan, masing-masing hukum pidana dan hukum perdata memiliki ketentuan sendiri-sendiri. Seperti pada hukum pidana, dimana proses beracara pidana di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisiatif penuntut umum atau jaksa. Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan hukum perdata, dimana proses beracara perdata di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisisatif dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Dalam proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Perbedaan dalam penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umum atau jaksa.
Perbedaan dalam penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut.
Sementara itu berbeda dengan penafsiran dalam hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata di Indonesia. Semoga pembaca bisa mengerti inti perbedaan antara kedua hukum tersebut, serta tahu kapan pemberlakuan hukum pidana dan hukum perdata.




daftar pustaka
 http://informasitips.com/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata