Rabu, 18 November 2015

EKONOMI KOPERASI



II.1.                   Arti penting ekonomi koperasi
            Koperasi pada intinya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang modal dan kerjasama untuk mencapai tujuan anggota. Pembentukan badan usaha koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik bersifat individual maupun kelompok. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup banyak dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
            Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya usaha. Koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup pesat, namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, badan usaha ini dapat membantu para usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri, pengerak perekonomian dan lain-lain.pemanfaatan koperasi diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut dan juga mengurangi tingkat pengangguran yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga, memperkecil tingkat kemiskinan masyarakat. Perkembangan koperasi dimasa yang akan datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan namun masih kurang secara kualitas. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu mandiri sesuaiyang berkembang melaksanakan nilai dan prinsip koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.


II.2.        Pelopor koperasi di Indonesia
            Pelopor pertama di Indonesia adalah seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderitakarena terjerat oleh lintah dara yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. Akhirnya Ia mendirikan sebuah bank dan diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi tersebut berkembang sangat baik, akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan, penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Disamping itu Ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan hasil panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung tersebut menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan koperasi tetapi pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank-bank desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudia menjadi Bank Rakyat Indonesia. Semua itu adalah badan usaha pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang pemerintah.
            Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
·         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
·         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahyakan pemerintah jajahan itu.
            Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian.  Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43, tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula  peraturan No.91, tahun 1927, yang mengatur perkumpulan-perkumpulan koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, pemerintah Hindia-Belanda menetapkan peraturan umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No.21, tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu hanya berlaku bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum barat, sedangkan peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun dilakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
            Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga Beliau dianugrahi gelar bapak Koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No.25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis keegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi dan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainnya.

II.3.        Perkembangan koperasi di Indonesia
            Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·         Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI ( Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·         Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagain badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dan lain-lain yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·         Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·         Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan ( Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan UU koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
            Koperasi di Indonesia pada zaman Orde Baru hingga sekarang.
            Pada masa orde baru ini membuka peluang baru pertumbuhan bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasiaan di Indonesia, dibawah kepimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
            Beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
·         Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan UU koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti UU no.14 tahun 1965.
·         Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·         Pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·         Pada tanggal 21Oktober 1992, disahkan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, UU ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
·         Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika disbanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit.
            Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998-2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi.


Sumber:
·         Hendra dan Kusnadi, 2005. Ekonomi Koperasi, Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: lembaga penerbitan FE Universitas Indonesia.
·          h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-kop
·         tris1akuntan.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html?m=1
·         wmurtiyasni.blogspot.com/2012/05/peran-koperasi-bagi-perekonomian-di.html?m=1erasi-dalam-perekonomian-indonesia/