Sabtu, 15 November 2014

Tugas 7S



Soal
1.    Jelaskan apa yang dimaksud dengan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)!
2.    Jelaskan Fungsi Manajerial dari MSDM!
3.    Jelaskan Fungsi Operasional dari MSDM!
4.    Untuk Tujuan apa perusahaan memberikan training atau pelatihan bagi karyawan!
5.    Jelaskan faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi besarnya kompensasi karyawan!
Jawaban
1.  Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.[1] MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll

2.  FUNGSI MANAJERIAL
Fungsi manajerial yang terdiri dari :
Perencanaan
Bagi manajemen sumber daya manusia, perencanaan berarti penentuan terlebih dahulu suatu program manajemen sumber daya manusia yang akan membantu mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Pengorganisasian
Organisasi merupakan suatu alat untuk mencapai tujuan. Bagi seorang manajer sumber daya manusia, membentuk suatu organisasi haruslah dengan merencanakan hubungan antara pekerjaan dan factor-faktor fisik, hubungan antara sesama kelompok dan hubungan antara pimpinan secara keseluruhan.
Pengarahan
Fungsi ini meliputi bagaimana cara melaksanakan pekerjaan atau bagaimana mengusahakan agar pekerja mau bekerja sesuai dengan yang diinginkan oleh perusahaan.
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu fungsi manajemen yang menyangkut masalah pengaturan terhadap berbagai kegiatan sesuai dengan rencana manajemen sumber daya manusia yang dirumuskan.

3.  FUNGSI OPERASIONAL
Fungsi Operasional terdiri dari:
Pengadaan
Fungsi pengadaan meliputi penetuan program penarikan karyawan baik jumlah, jenis, maupun mutu atau kualitas karyawan serta seleksi dan penempatannya.
Pengembangan karyawan
Fungsi pengembangan karyawan adalah meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan karyawan melalui pelatihan atau pendidikan yang dilakukan untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Kompensasi
Fungsi kompensasi berhubungan dengan pemberian imbalan atau penghargaan yang adil dan layak bagi kehidupan manusia dan diberikan kepada karyawan atas jasa atau pekerjaan yang telah diberikan untuk mencapai tujuan organisasi.
Pengintegrasian
Funsi pengintegrasian berhubungan dengan penyesuain keinginan individual karyawan dengan keinginan organisasi serta masyarakat.
Pemeliharaan
Fungsi pemeliharaan berhubungan dengan usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi para karyawan dan pemeliharaan sifat yang menyenangkan.
Pemutusan hubungan kerja
Fungsi pemutusan hubungan kerja berhubungan dengan pemisahan karyawan dari organisasi untuk mengembalikan sesuatu kepada masyarakat yang dapat berbentuk pensiun, pemberhentian, pemecatan, atau penempatan diluar perusahaan.

4.  Pelatihan SDM bertujuan agar setiap pekerja dapat meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan pekerjaannya, karena dengan meningkatnya persaingan dan semakin berkembangnya jaman, dituntut para pekerja yang mampu terus bersaing dan terus meningkatkan kemampuannya agar tidak ketinggalan dari pesaing. Dan secara otomatis dengan meningkatnya performas pekerja akan berakibat baik pada perkembangan perusahaan.
Pengelolaan SDM yang baik harus dilaksanakan secara berkesinambungan melalui rangkaian aktivitas yang terintegrasi. Dengan pengelolaan SDM yang baik maka dapat diciptakan SDM yang profesional dalam jumlah memadai berdasarkan keahlian yang dibutuhkan sesuai tuntutan perkembangan usaha, sehingga tercapai produktivitas SDM yang optimal dalam mendukung keberhasilan implementasi strategi yang telah ditetapkan.
Untuk menghasilkan kualitas SDM yang berkualitas, diperlukan pendidikan dan pelatihan yang terus menerus. Pendidikan dan pelatihan ini bisa dilakukan secara internal perusahaan, in house training, ataupun mengirimkan pekerja secara bergantian ke berbagai training provider baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk mengikuti pelatihan SDM, workshop, seminar dan lain-lain.
Secara umum pelatihan SDM bertujuan untuk menyediakan pekerja yang siap pakai baik dari sisi kompetensi, manajerial, maupun perilaku, sehingga memberikan kontribusi positif bagi perusahaan yang secara terus menerus sesuai dengan perkembangan persaingan dan jabatan. Pelatihan SDM juga bertujuan untuk dapat menyiapkan kaderisasi bagi jabatan-jabatan yang akan dikembangkan perusahaan di masa yang akan datang, sehingga pada saatnya tidak memerlukan waktu untuk pengisian jabatan tersebut.

5.     Faktor-faktor penting yang mempengaruhi kebijakan kompensasi
1.        Permintaan dan penawaran
Jika perusahaan menginginkan jasa-jasa, maka perusahaan itu harus membayar suatu harga yang akan menimbulkan penawaran yang dikendalikan oleh pekerja secara perorangan atau lebih suatu kelompok pekerja yang bertindak bersama-sama.
2.        Serikat-serikat buruh
Dalam struktur hubungan ekonomi, serikat-serikat buruh umumnya mencoba mempengaruhi segi penawaran. Untuk memperkokoh pengendalian para buruh atas penawaran buruh, serikat-serikat buruh mencari beberapa cara seperti: membentuk bengkel serikat buruh atau bengkel tertutup (closed shop), mengatur atau membatasi penggantian tenaga buruh dengan barang modal melalui tekhnologi, dan menguasai jalur masuk.
3.        Kemampuan untuk membayar
Faktor pokok yang menentukan tingkat upah bagi masing-masing perusahaan berasal dari permintaan dan penawaran. Jika laba perusahaan kecil dan perusahaan tidak mampu membayar tingkat kompensasi yang bersaing, para karyawan biasanya akan mencari pekerjaan lain dengan pembayaran yang lebih baik. Sedangkan jika perusahaan tersebut sangat berhasil, perusahaan tidak begitu perlu membayar gaji yang jauh di atas tingkat kompensasi yang bersaing untuk memperoleh personalia.
4.        Produktivitas
Pengaruh dari peningkatan produktivitas umum dalam perekonomian terhadap kompensasi khusus bagi sebagian besar karyawan sangat diperhatikan semenjak adanya kontrak yang menghebohkan antara General Motors dengan United Automibile Workers (UAW) pada tahun 1948. Dalam perang melawan inflasi, para wakil pemerintah federal telah mencoba untuk menggunakan peningkatan produktivitas sebagai garis pedoman dalam penyelesaian perselisihan upah antara manajer dan serikat buruh.
Walaupun beberapa orang sangat mendukung penggunaan indeks produktivitas yang telah tersebar luas sebagai suatu pemecahan utama dalam kompensasi, namun ada beberapa kekurangan serius dalam penggunaannya. Di antaranya adalah sebagai berikut:
a.     Tidak terdapat ukuran produktivitas yang tepat dan teliti yang dapat diterima semua pihak
b.     Presentase peningkatan yang dilaporkan pada umumnya adalah suatu rata-rata jangka panjang dan tidak dicapai setiap tahun
c.      Tidak semua industri berpartisipasi secara sama dalam peningkatan produktivitas
d.     Penggunaan indeks apa pun tidak mengurangi pertentangan pendapat secara material dalam perundingan, karena indeks tersebut digunakan sebagai dasar untuk berunding.
5.        Biaya hidup
Terdapat beberapa masalah yang timbul dari faktor biaya hidup ini, diantaranya:
a)                Tidak ada rumusan biaya hidup yang akan menunjukan bagaimana tarif upah seharusnya berubah
b)               Pendekatan ini cenderung mengubah-ubah penghasilan dalam bentuk moneter (uang) tetapi mempertahankan penghasilan nyata yang mengakibatkan ketidakpuasan buruh
c)                Seperti dalam hal indeks produktivitas, terdapat masalah pengukuran tertentu dalam memastikan kenaikan-kenaikan biaya hidup
6.        Pemerintah
Tingkat pemerintahan yang bermacam-macam seringkali mempunyai hal hal yang sangat khusus untuk dibicarakan yang berkaitan dengan upah dan gaji. Paling sedikit ada tiga undang-undang federal utama yang mengatur langsung masalah kompensasi itu.
·           Undang-undang Standar Perburuhan yang Adil (Fair Labour Standards Act), menentukan upah minimum setiap jam dan hari kerja standat setiap minggu bagi semua perusahaan yang terlibat dalam perdagangan antar negara bagian.
·           Undang-undang Persamaan Pembayaran (Equal Pay Act) tahun 1963, yaitu suatu amandemen terhadap Undang-undang Standar Perburuhan yang Adil menentukan bahwa pekerjaan yang setingkat yaitu yang memerlukan keterampilan, usaha dan tanggung jawab yang sama serta persyaratan-persyaratan kerja yang sama, harus menawarkan upah yang sama tanpa memandang jenis kelamin karyawan.
·           Undang-undang Walsh-Healey dan Davis Bacon berlaku bagi para majikan yang berhubungan dengan pemerinta federal sebagai kontraktor, yang pertama bagi mereka yang mempunyai kontrak dengan nilai diatas $10.000 dan yang kedua bagi mereka yang mempunyai kontrak pekerjaan umum dengan nilai siatas $2.000.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar