Sabtu, 29 November 2014

Tugas 9S



Soal
1.     Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2.     Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3.     Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
5.     Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!

Jawaban
1.     Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
a) Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
b) Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a. Owner (pemilik)
b. Investor
c. Supplyer (Pemasok barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a. Promotion
b. Price
c. Place
d. Production
c) Besarnya resiko kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
d) Besarnya investasi yang ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
e) Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
2.     Kelebihan Perseroan Terbatas
1.     Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
2.     Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.     Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.     Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.     Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1.     PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.     Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.     Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.     Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3.     Badan Usaha Milik Negara /BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
1.     Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut.

2.     Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan atau profit oriented, berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

3.     Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
4.     Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:
(1)     Persekutuan Perdata
    Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
    Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

(2)     Firma
     Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
     Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)
     Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
     Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 
5.     Penggabungan atau kombinasi badan usaha adalah kerja sama beberapa perusahaan atau badan usaha yang semula berdiri sendiri-sendiri. Dalam praktik sehari-hari, sering terjadi beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri bergabung menjadi satu. Gabungan ini ada yang bersifat kekal dan ada pula yang bersifat sementara.

1. Faktor-Faktor Pendorong Penggabungan

Beberapa faktor yang mendorong suatu badan usaha mengadakan penggabungan, antara lain sebagai berikut.

a. Terbatasnya atau ketidaksempurnaan pasar bagi perusahaanperusahaan kecil, sehingga perusahaan kecil mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam persaingan dengan perusahaan besar.
b. Untuk mendapatkan bahan mentah secara kontinu dan berkualitas baik.
c. Terbatasnya tanggung jawab dari suatu badan usaha.
d. Untuk mengurangi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
e. Adanya kebebasan masuknya barang-barang dari luar negeri.
f. Faktor perseorangan, yaitu bagi orang yang perusahaannya sudah kuat, ingin memperkuat lagi dengan menelan perusahaan kecil lainnya (membelinya).

2. Jenis-Jenis Kombinasi

Kombinasi badan usaha dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
sebagai berikut.

a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan kain.

b. Kombinasi Horizontal atau Paralelisasi
Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan. Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi.

3. Bentuk-Bentuk Penggabungan

Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut.

a. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.

b. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.

Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1) kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
2) kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
3) kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
4) kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
5) kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

c. Merger
Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.

d. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

e. Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

f. Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

g. Syndicat
Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

h. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

i. Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.

j. Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar