Selasa, 26 April 2016

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

Menurut seorang ahli hukum, E.Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. Secara umum, masyarakat Indonesia mengenal dua hukum yang sering diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu hukum pidana dan hukum perdata (meskipun realitanya masih banyak hukum lain yang berlaku di Indonesia).
Hukum pidana dan hukum perdata begitu familiar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, meskipun kedua hukum ini sering diberlakukan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tahu dan mengerti mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata. Hal itu disebabkan karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik. Untuk itu, artikel ini akan memberikan perbedaan-perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata secara sederhana agar mudah dipahami oleh pembaca. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain adalah:
Perbedaan secara teori defenisi
Secara defenisi, hukum pidana dan hukum perdata jelas terlihat perbedaan antara keduanya. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat itu. Itu sebabnya hukum pidana disebut juga sebagai hukum publik atau hukum negara. Disini, Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan, pencurian, pembunuhan.
Sedangkan hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Itu sebabnya Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil. Dsini yang termasuk hukum perdata adalah Hukum keluarga, Hukum harta kekayaan, Hukum benda, Hukum Perikatan dan Hukum Waris.
Perbedaan antara Hukum Pidana dengan Hukum Perdata
Perbedaan sumber hukum yang digunakan
Hukum pidana dan hukum perdata masing-masing memiliki sumber hukum yang paling dominan dalam proses penegakan hukum. Segala peraturan hukum pidana dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang popular disingkat dengan KUHP. KUHP menjadi acuan utama para perangkat penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu perkara. Meskipun demikian, KUHP masih didukung pula oleh Undang-Undang Pidana di luar KUHP pada perkara-perkara tertentu, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Koprupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan lain sebagainya.
Sementara itu, berbeda dengan sumber hukum yang digunakan untuk perkara perdata. Hukum perdata mengacu pada satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPer. Lebih populer lagi kitab KUHPer disebut dengan BW atau Burgelijk Wetboek.
Perbedaan dalam mengadili dan dalam pelaksanaannya
Dari segi mengadili dan pelaksanaannya di pengadilan, masing-masing hukum pidana dan hukum perdata memiliki ketentuan sendiri-sendiri. Seperti pada hukum pidana, dimana proses beracara pidana di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisiatif penuntut umum atau jaksa. Dalam proses mengadili, hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang yang disebut dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berbeda dengan hukum perdata, dimana proses beracara perdata di pengadilan langsung bersumber atau datang pada inisisatif dari pihak berkepentingan yang dirugikan. Dalam proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan akan disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Perbedaan dalam penuntutan
Dalam penuntutan suatu perkara, perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata terlihat pada saat proses beracara di pengadilan berlangsung. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara berhadapan dengan si terdakwa. Di sini terdapat seorang jaksa.
Sedangkan Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan langsung dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umum atau jaksa.
Perbedaan dalam penafsiran
Penafsiran hukum yang akan diberlakukan untuk masing-masing perkara perdata dan pidana akan saling berbeda. Di mana dalam hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran otentik), sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan aturan hukumnya tidak dapat disimpangi atau bersifat absolut.
Sementara itu berbeda dengan penafsiran dalam hukum perdata, hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga akibat yang ditimbulkan dari pemberlakuan hukum bisa disimpangi atau bersifat relatif.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata di Indonesia. Semoga pembaca bisa mengerti inti perbedaan antara kedua hukum tersebut, serta tahu kapan pemberlakuan hukum pidana dan hukum perdata.




daftar pustaka
 http://informasitips.com/perbedaan-hukum-pidana-dengan-hukum-perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar